TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PELAKSANAAN ROYA PARTIAL HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Roya Partial Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari sifat Hak Tanggungan yang tidak dapat dibagi-bagi, sehingga Roya Partial dapat dilaksanakan dengan syarat janji adanya Roya Partial diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Namun, berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 bertentangan dengan undang-undang tersebut. Kedua peraturan yang saling bertentangan tersebut dapat diatasi dengan terbitnya Surat Edaran Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Atas Nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 600-494-D.IV tanggal 8 Februari 2000 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di seluruh Indonesia bahwa pelaksanaan Roya Partial kembali tunduk pada pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dan Pelaksanaan Roya Partial di Kantor Pertanahan setelah terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam praktek tetap berpegang pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999.