Status Kedudukan Hukum Anak Setelah Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan
Abstract
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka serta focus kajian dari implemtasi hukum dan perundang-undangan yang digunakan pada Status Kedudukan Hukum Anak Setelah Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan di tinjau dari Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Analisa yang digunakan adalah statute approach, conceptual approach, serta analytical approach untuk menjawab permasalahan yang ada. Data pada penelitian ini adalah Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan literatur,literatur yang terkait dengan penelitian ini berupa buku-buku dan jurnal dengan teknik penelusuran studi dokumen. Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkannya akad nikah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat seperti tertuang dalam pasal 22-28 Undang-Undang Nomor : 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batalnya sebuah perkawinan menimbulkan akibat status kedudukan hukum antara suami dan isteri serta anak. Hal ini bardampak pada status hukum anak yang telah lahir karena putusnya perkawinan. Hasil penelitian ini adalah kedudukan hukum anak yang dilahirkan sebelum perkawinan dibatalkan karena adanya pembatalan perkawinan statusnya sebagai anak tetap diakui dan segala hak dan kewajiban harus dipenuhi oleh orang tua yang melahirkan.