PENERAPAN PERHITUNGAN NILAI KERUGIAN DALAM PERKARA WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA
Analisis Penetapan Nomor: 6/PDT.G.S/2018/PN Pbu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan kerugian dalam penyelesaian perkara wanprestasi melalui gugatan sederhana pada penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah Nomor: 6/PDT.G.S/2018/PN Pbu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan studi pustaka dengan focus kajian berangkat dari implemtasi hukum dan perundang-undangan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah Nomor: 6/PDT.G.S/2018/PN Pbu. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan studi pustaka dengan focus kajian berangkat dari implemtasi hukum dan perundang-undangan pada penetapan Pengadilan Negeri Nomor: 6/PDT.G.S/2018/PN Pbu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Data pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari literatur-literatur yang terkait dengan topik penelitian ini dianalisa dengan pendekatan Law’s approach, Regulation approach, conceptual pproach, serta analytical approach untuk menjawab permasalahan pada keputusan pengadilan tersebut. Hasil penelitian ini adalah Tidak semua perkara wanprestasi dapat diselesaikan melalui suatu gugatan sederhana, sebab ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yang berperkara yakni nilai materil gugatan tidak boleh melebihi Rp. 500.000.000 (PERMA 2/2015 nilainya Rp200.000.000). Penggugat harus mengetahui dan mencantumkan alamat tergugat dengan jelas, jika tidak maka penggugat tidak dapat mengajukan sengketanya melalui prosedur gugatan sederhana melainkan harus diajukan melalui prosedur biasa. Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah Nomor 6/PDT.G.S/2018/PN Pbu tidak sesuai dengan PERMA