PELECEHAN SEKSUAL DALAM SUDUT PANDANG UNDANG- UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

  • Sabungan Sibarani Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Keywords: Pelecehan Seksual, HAM.

Abstract

Tindak kekerasan dalam bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi dan telah disepakati dalam konferensi dunia tentang hak asasi manusia di Wina 1993. Akan tetapi belum banyak orang yang mengetahui bahwa tindakan kekerasan, termasuk pelecehan seksual, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana sudut pandang pelecehan seksual dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat dikatakan sebagai kejahatan HAM, karena konstitusi merupakan sumber hukum dasar dan common platform yang mengikat seluruh bangsa Indonesia, maka kejahatan terhadap HAM dapat diartikan sebagai pengingkaran terhadap hukum dasar dan common platform tersebut. Pemerintah perlu memberikan perhatian dan melakukan langkah- langkah khusus dan percepatan tindakan untuk melindungi korban pelecehan seksual dan menjamin hak bagi korban pelecehan seksual serta melakukan pemulihan bagi korban pelaku kekerasan seksual.

Published
2019-06-06